WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah tengah bersiap merealisasikan ekspor pasir laut yang telah Presiden Joko Widodo tetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis untuk merinci jenis sedimentasi laut yang bisa diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait itu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun turut hadir.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain," kata Airlangga saat ditemui seusai rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2024) melansir CNBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor salah satunya yang mengandung mineral-mineral tambang.
Maka, jenisnya akan diperketat ke depan melalui penetapan KLBI nya oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
“Sudah jelas pertama ini yang boleh diekspor itu yang tidak masuk rezim tambang, karena hasil sedimentasi. Oleh karena itu nanti wilayah kerja akan di cek bersama-sama dulu, misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A akan dicek tim kajian ESDM, KLHK, dan lain-lain" tuturnya.
"Oh ini benar sedimentasi, boleh, baru lanjut, diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor, benar ini sedimentasi, baru boleh, tidak ada mineralnya, tapi kalau begitu dicek lokasi ada mineral itu gak bisa, berarti masuk rezimnya stok ESDM. Diangkat ada juga mineralnya banyak ya itu rezimnya ESDM jadi ketat sekali tadi diaturnya," tegas Zulhas.
Selain itu, Zulhas memastikan pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri dulu. Sebab, ia katakan banyak permintaannya, seperti untuk proyek Giant Sea Wall.
"Juga diberikan semacam DMO, utamakan dalam dulu, jadi kalau dalam sudah perlu itu dulu dikelarkan baru nanti istilahnya berapa untuk dalam berapa untuk bisa keluar," ucap Zulhas.
"Paling banyak karena ada rencana kita bangun giant sea wall itu ya, nanti gimana itu uruknya kan," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sebetulnya sudah banyak datang dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Hong Kong dan Singapura.
"Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang minta, tetangga sebelah juga ada yang minta. Ya singapur minta, Hong kong juga minta, tapi secara resmi sih orang-orang yang anu," kata Trenggono.
Ia memastikan, ekspor sedimentasi laut ini sebetulnya bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia.
"Ya ini kan untuk pembersihan ya, supaya lingkungan laut lebih sehat dan lebih baik, kan begitu, sementara yang namanya sedimentasi itu kan peristiwa oceonografi bukan hanya darat saja," papar Trenggono.
Sebagaimana diketahui, sejak PP 26/2023 ditetapkan Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan pemerintah. Sebab, harus ada rakor teknis untuk pemberlakuannya oleh Menko Perekonomian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]