WahanaNews.co | Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang sempat dilarang pada 2003 silam.
Ia menjelaskan Partai Buruh memiliki tiga sorotan utama, yakni hak pekerja, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Furnitur Senilai USD 70 Ribu, Mendag Budi: UMKM Harus Berani Inovasi dan Siap Adaptasi
Berdasarkan catatan Said, pengerukan pasir laut sejak 1997 sampai 2002 telah merusak lingkungan dan ekosistem laut, sehingga para nelayan kesulitan mendapat ikan.
"Oleh karena itu, Partai Buruh menolak keras dibukanya kembali ekspor pasir laut. Jangan hanya komersialisasi saja, tapi lingkungan dan nelayan harus diperhatikan," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/6/23).
Ia pun menilai ekspor pasir laut hanya menguntungkan para pemilik modal dan tidak menambah banyak pendapatan negara.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Selain itu, Said juga menyoroti soal tenaga kerja dalam pengelolaan pasar laut. Ia mengklaim buruh lokal yang bekerja di tambang pasir laut dibayar di bawah upah minimum dan mendapat fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yang minim.
"Buruh merasa tidak mendapatkan nilai tambah apapun terhadap pekerjaan pengerukan ekspor pasir laut karena upah di bawah upah minimum, K3-nya terancam," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.