wahananews.com, Jakarta - Pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, bilamana hingga akhir Juni 2023 nanti, tak mampu fungsikan smelter pengolahan konsentrat tembaga. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Dalilnya, sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, regulasi tentang smelter ini diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
“Bila sampai batas waktu tersebut PTFI belum mampu mengoperasikan smelter itu, artinya PTFI tidak komit terhadap program hilirisasi minerba,” ujar Mulyanto kepada pers di Jakarta, Kamis (20/42023).
Mulyanto, mengingatkan pemerintah harus tegas jika PT Freeport Indonesia tidak dapat melaksanakan program hilirisasi maka konsekuensinya mereka dilarang untuk ekspor konsentrat tembaga dan tidak dapat memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031.
“Jika wanprestasi seperti itu masak masih dikasih perpanjangan IUPK lagi? Ini kan kebangetan," kata Mulyanto.
Baca Juga:
Gandeng PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Gunakan Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi
Ulas Mulyanto, kerap kali pelanggaran PT Freeport Indonesia terhadap sejulah regulasi pemerintah tak kali ini saja, namun sudah lebih dari delapan kali. Sehingga, akhirnya terpaksa pembentuk UU merevisi UU 4/2009 menjadi UU 3/2020.
“Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing," Sesal Mulyanto.
Oleh karena itu, Mulyanto sarankan pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama.