WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mengingatkan bahwa program magang bukan sekadar formalitas, melainkan jalur pembelajaran yang harus dikelola dengan tertib agar benar-benar memberi manfaat bagi peserta.
Komitmen menjaga tata kelola Program Pemagangan Nasional ditegaskan pemerintah di tengah tingginya partisipasi perusahaan dan instansi dalam program tersebut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, sejumlah perusahaan telah mendapatkan teguran karena terbukti menjalankan program magang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjuti,” kata Yassierli.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena pelaksanaan programnya tidak sesuai ketentuan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/1/2025).
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang.
Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang disediakan kanal khusus di nomor 08132064787.
Aduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terbuka.