Menurut Yassierli, keberadaan kanal pengaduan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas Program Pemagangan Nasional.
“Penguatan akuntabilitas ini bertujuan memastikan hak peserta magang terlindungi dan peningkatan kompetensi dapat tercapai secara optimal,” ucap Yassierli.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Monitoring dan evaluasi program, lanjutnya, dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III.
Program Pemagangan Nasional dinilai berkontribusi signifikan dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, meskipun tetap membutuhkan penguatan tata kelola.
“Evaluasi komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan program,” ujar Yassierli.
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
“Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian serta lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional.
Total posisi magang yang tersedia tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian atau lembaga.