WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPR RI dan pemerintah atas kesepakatan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna untuk disahkan hari ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:
KSPSI Tanggapi Pidato Presiden di Mayday 2026, Soroti Implementasi dan Kepastian Teknis
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, Senin.
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
Baca Juga:
KSPSI Suarakan 10 Tuntutan di Mayday 2026, Desak Penyelesain Pesangon PT Sritex
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Arnod menilai, langkah cepat DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPR RI serta pemerintah yang telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Arnod.