Program ini didukung oleh sekitar 30.301 mentor yang bertugas membimbing peserta selama masa pemagangan.
Besarnya skala pelaksanaan menuntut pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta magang.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan masa magang enam bulan sebagai bentuk pengakuan kompetensi.
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani masa magang selama enam bulan dengan memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten atau Kota di daerah yang menerapkannya.
Peserta juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama mengikuti program.
Baca Juga:
PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC
Penegasan pengawasan ini mencerminkan keseriusan pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional berjalan sesuai tujuan awal, yakni membangun sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, dan siap memasuki dunia kerja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.