India menerapkan bea masuk 108 persen, sementara Iran 87,2 persen dan PEA 98,9 persen. Khusus pasar India, terdapat kebijakan Minimum Price Import (MPI).
Kebijakan tersebut melarang impor komoditas pinang di bawah harga Rs251/kg atau setara Rp46.300/kg. Akibatnya, ekspor pinang Indonesia dilakukan melalui negara ketiga (transhipment) yang sudah memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan India.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Hambatan perdagangan dan keterbatasan akses pasar telah berimplikasi pada kondisi pinang di
dalam negeri. Kebijakan tersebut memaksa para eksportir untuk menjual pinang dengan harga yang
sangat rendah yang pada akhirnya akan menekan harga pinang di tingkat petani.
Rendahnya harga di tingkat petani tersebut mendorong alih fungsi lahan dari tumbuhan pinang ke sawit yang dalam jangka panjang dapat berdampak pada penurunan produksi pinang nasional.
Dari sisi pasokan, Indonesia termasuk produsen utama pinang dunia bersama India, Bangladesh, Myanmar, dan Sri Lanka. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan perkiraan total produksi 215 ribu MT pada 2021.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
Sebagian besar buah pinang Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor karena
permintaan domestik yang terbatas. Ekspor Indonesia pada periode Januari-Juni 2023 mencapai USD 71,53 juta dengan negara tujuan utama Iran dan India yang memiliki pangsa pasar 53,9 persen. Sementara itu, selama 2018-2022, permintaan dunia untuk pinang terus tumbuh signifikan sebesar 52,72 persen per tahun.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.