WahanaNews.co | Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya mengaku telah memberikan sanksi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, pedagang tersebut berjualan di Blok II Pasar Senen.
Baca Juga:
Jawa Barat Diklaim Jadi Pemasok Utama Daging Anjing, DKPP Ungkap Hal Ini
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra dalam sebuah rekaman video, Minggu (12/9).
Gatra menegaskan, Pasar Jaya bisa memberi sanksi lebih tegas, apabila pedagang tersebut kembali menjual daging anjing di pasar milik Pasar Jaya tersebut. Sanksi itu bahkan bisa sampai penutupan lapak secara permanen.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama, ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ujarnya.
Baca Juga:
Warung Daging Anjing Berkembang di Solo: Jamu-Bikin Badan Enak
Gatra menegaskan, sejak awal pihaknya melarang pedagang menjual daging anjing di lingkungan pasar milik Pasar Jaya. Kejadian ini, menurutnya, akan menjadi evaluasi Pasar Jaya.
"Daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata Gatra.
"Dan ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar, sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," paparnya.