WahanaNews.co | Pemerintah mengevaluasi skema penyaluran dana pensiunan bertajuk “pay as you go”. Dengan skema ini, pemerintah merasa penyaluran dana pensiunan PNS justru membebani bagi kas negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat, dana pensiunan yang ditanggung pemerintah hingga akhir tahun ini diperkirakan mencapai Rp 2.800 triliun, terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan Rp 1.900 triliun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
"Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas di pemerintahan sejak 2019 silam, dan awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19.
Saat ini, skema penyaluran dana pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemerintah akan mengubah skema penyaluran dana pensiun menjadi iuran pasti alias fully funded. Dengan skema ini, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar karena yang dikenakan adalah persentase Take Home Pay (THP).
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS mendapatkan dana pensiun yang lebih besar dari sebelumnya.
Namun, sebenarnya Indonesia bisa mencontoh Korea Selatan dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS. Apalagi, kedua negara sebelumnya telah meneken nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kerja sama yang diteken salah satunya mencakup kajian sistem dana pensiun bagi ASN. Korea Selatan menjadi satu dari sederet negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan skema iuran pasti bagi para pensiunan pegawai negerinya.
Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) periode 2016-2018 pernah mengemukakan Korea Selatan memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar PNS.
"Sistem seperti ini akan kami perbaiki ke depannya sehingga ASN akan menjadi motor penggerak sekaligus penyelenggara negara yang profesional," kata Asman seperti dikutip Kamis (25/8/2022).
Para pejabat tinggi Korea rata-rata mendapatkan dana pensiun sebesar US$ 4.000 per bulan atau setara Rp 59,2 juta (asumsi kurs Rp 14.8000). Sementara di Indonesia, uang pensiun hanya mencapai US$ 350 atau setara Rp 5,18 juta untuk jabatan paling tinggi.
"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," kata Asman.
Sebagai informasi, rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas di pemerintahan sejak 2019 silam, dan awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19. [rin]