Pahala mengatakan dirinya belum mengetahui lebih lanjut apakah pendanaan lewat ETM itu sudah memasukkan taksonomi pembiayaan hijau atau green financing taxonomy untuk memastikan portofolio investasi dari perbankan atau pemberi pinjaman tidak terpengaruh negatif oleh sentimen fosil.
“Ketika kami bicara dengan teman-teman di perbankan mereka sangat bergairah tentang ini, tapi mereka bertanya apakah pembiayaan transaksi itu sudah masuk pada bagian pembiayaan hijau,” ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur Rusdy Mastura mendampingi Presiden Jokowi Meresmikan 4 Bandara
Sebelumnya, Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memulai pembahasan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon-1 dengan kapasitas daya 660 megawatt (MW) yang berlokasi di Jawa Barat.
Nota kesepahaman itu turut ditandatangani oleh PT PLN, Indonesian Investment Authority (INA) dan pemilik PLTU Cirebon-1, Cirebon Electric Power (CEP) saat Grand Launching Indonesia Energy Transition Mechanism Country Platform di Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022).
President ADB, Masatsugu Asakawa, mengatakan program pensiun dini PLTU Cirebon-1 itu nantinya bakal menggunakan struktur pendanaan gabungan atau blended finance dari skema energy transition mechanism (ETM).
Baca Juga:
Di COP28, PLN Galang Kolaborasi Global Dukung Pendanaan Transisi Energi di Tanah Air
Berdasarkan hitung-hitungan ADB, pendanaan pensiun dini PLTU Cirebon-1 berkisar di angka US$250 juta hingga US$300 juta (Rp3,87 triliun hingga Rp4,65 triliun, kurs Rp15.514). “Krisis iklim saat ini tidak dapat diatasi tanpa skema ini, terutama di kawasan kita di mana banyak PLTU masih begitu muda,” kata Asakawa di Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022). [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.