WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Juli 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
"Ini berprogres terus. Per Juli jadi sudah 57,8 juta NIK dan NPWP connect," ujarnya saat ditemui usai acara kampanye Spectaxcular di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.
Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.
Baca Juga:
Usai Gelar Perkara, Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun Dihentikan Polda Metro
Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
Ia menilai untuk mewujudkan sistem perpajakan baru pada 2024 mendatang, maka kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.