WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengawas perlindungan konsumen yang baru untuk memperketat aturan keamanan data nasabah di sektor jasa keuangan.
Desakan tersebut muncul setelah Komisi XI DPR RI menyetujui Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, menggantikan Friderica Widyasari Dewi yang kini menjabat sebagai Ketua OJK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Dewan Energi Nasional Dukung Sistem Standarisasi dan Keselamatan di Sektor Ketenagalistrikan
Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) KRT Tohom Purba mengatakan, momentum pergantian kepemimpinan di sektor pengawasan perlindungan konsumen OJK harus dimanfaatkan untuk memperkuat regulasi perlindungan data nasabah, terutama di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan.
“Keamanan data nasabah harus menjadi prioritas utama pengawas perlindungan konsumen OJK. Di era ekonomi digital, data nasabah adalah aset yang sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan jika tidak dilindungi secara ketat,” ungkap Tohom, Minggu (14/3/2026).
Menurutnya, pertumbuhan layanan keuangan digital seperti mobile banking, fintech, hingga sistem pembayaran elektronik memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Baca Juga:
Berpotensi Ancam Keselamatan Manusia, ALPERKLINAS Dukung PLN Berantas Pencurian Arus Listrik
Namun di sisi lain, risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi nasabah juga meningkat.
“Pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan harus lebih progresif. OJK tidak boleh hanya reaktif ketika terjadi kasus kebocoran data, tetapi harus membangun sistem pengawasan yang preventif dan berbasis mitigasi risiko,” katanya
Ia menilai, ke depan pengawas perlindungan konsumen OJK perlu memperkuat standar keamanan data, memperketat kewajiban pelaporan insiden keamanan siber, serta memberikan sanksi tegas kepada lembaga keuangan yang terbukti lalai menjaga data nasabah.
“Jika keamanan data tidak dijaga dengan standar tinggi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan bisa terganggu. Padahal kepercayaan adalah fondasi utama stabilitas sektor keuangan,” katanya.
Tohom juga menilai bahwa ekosistem keuangan digital yang sehat hanya dapat terwujud apabila perlindungan konsumen ditempatkan sebagai pilar utama kebijakan.
Ia menyebut perlindungan data pribadi nasabah harus dipandang sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional.
“Indonesia sedang membangun ekosistem keuangan digital yang besar. Tetapi tanpa perlindungan data yang kuat, kita hanya menciptakan sistem yang rentan. Negara harus hadir memastikan bahwa inovasi keuangan berjalan seiring dengan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mendorong agar pengawasan perlindungan konsumen OJK juga memperkuat edukasi publik mengenai keamanan data pribadi, sehingga masyarakat memiliki literasi yang memadai dalam menggunakan layanan keuangan digital.
“Literasi konsumen sangat penting. Nasabah harus tahu bagaimana melindungi data pribadinya, memahami risiko digital, dan mengetahui jalur pengaduan jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Tohom menegaskan bahwa PERAPKI akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban administratif lembaga keuangan, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak dasar masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui Dicky Kartikoyono menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Dicky menggantikan Friderica Widyasari Dewi yang kini menjabat sebagai Ketua OJK setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Dicky Kartikoyono lahir di Jakarta pada 1967 dan menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI pada 1994.
Ia kemudian melanjutkan studi di George Washington University dan meraih gelar Master di bidang Project Management pada 1999.
Kariernya dimulai di Bank Indonesia pada 1995 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak 2023.
Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia serta Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]