Terakhir, OJK juga mengenakan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat.
“OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.
Baca Juga:
Drama Baru Korupsi CSR BI: Satori Dicecar, Heri Gunawan Mangkir Karena Sakit
Ia menjelaskan penagihan yang dilakukan oleh PUJK dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan.
PUJK telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
Yang menjadi fokus dari OJK, khususnya market conduct, adalah memastikan proses penagihan oleh PUJK dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur dan kode etik penagihan.
Baca Juga:
Ribuan Kantor Bank Tutup! OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tren Digitalisasi
“OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan,” kata Friderica.
Serbagai langkah yang dilakukan OJK diharapkan dapat mewujudkan fungsi pelindungan konsumen, khususnya dari praktik penagihan yang tidak sesuai, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelindungan dan pertumbuhan bisnis PUJK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.