WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–31 Mei 2026 sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT). Angka ini meningkat sebesar USD 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan periode 1–30 April 2026 yang tercatat sebesar USD 989,63 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa kenaikan HR CPO berdampak pada penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode Mei 2026.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Impor Komoditas Pertanian, Berlaku Mulai Mei 2026
“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 131,1978 per MT,” ujarnya.
Penetapan BK tersebut merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy menjelaskan, kenaikan HR CPO dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan di tengah penurunan produksi akibat libur Idulfitri. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah global yang dipicu situasi geopolitik di Timur Tengah turut mendorong kenaikan harga CPO.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau UMKM Bron Chips di Surabaya, Dorong Perluasan Akses Pasar
HR CPO sendiri dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Maret hingga 19 April 2026, yakni dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.143,37 per MT, dan harga port Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.
Namun demikian, sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga lebih dari USD 40 dari tiga sumber, maka perhitungan menggunakan dua harga yang paling mendekati median.
“Dalam hal ini, perhitungan menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per MT,” kata Tommy.
Untuk produk turunan, pemerintah juga menetapkan BK minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram sebesar USD 48 per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1029 Tahun 2026.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan HR biji kakao periode Mei 2026 sebesar USD 3.268,68 per MT, naik 2,45 persen atau USD 78,05 dari periode sebelumnya. Sejalan dengan itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao turut meningkat menjadi USD 2.963 per MT, naik USD 77 atau 2,66 persen.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh kenaikan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan produksi, serta kekhawatiran terhadap kekurangan pasokan global,” jelas Tommy.
Untuk periode yang sama, BK biji kakao ditetapkan sebesar 5 persen, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa HPE untuk komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya tidak mengalami perubahan pada Mei 2026. Komoditas seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus masih mengacu pada harga periode April 2026.
Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.
[Redaktur: Jupriadi]