"Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi," kata Budi.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Gelar Rakor Jaring Masukan Untuk Kebijakan Pengembangan KUMKM
“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.
Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.
Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam
"Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini," tandas Khaerul. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Jumat (8/3).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.