Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, perusahaan telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected]," ujarnya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Dugaan peminjam AdaKami bunuh diri viral di media sosial beberapa waktu lalu, baik Instagram maupun X. Seseorang yang mengaku sebagai pihak keluarga mengklaim terduga korban bunuh diri pada Mei 2023 lalu.
Bunuh diri terjadi usai ia diteror dan dicaci dari pihak AdaKami. Bahkan, teror dan cacian tersebut berujung pemecatan terduga korban dari pekerjaannya. Peminjam itu disebutkan merupakan seorang laki-laki yang memiliki anak perempuan berusia 3 tahun.
Terduga korban diklaim meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta, imbas tingginya biaya administrasi.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
OJK sudah memanggil jajaran petinggi layanan pinjaman online (pinjol) AdaKami pada pekan lalu dan meminta perusahaan untuk menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan dugaan peminjamnya bunuh diri.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.