Selanjutnya, upaya preventif berupa respon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2022.
Kemudian kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.