Seperti diketahui, PLN bersama dengan PTBA telah melakukan penjajakan awal pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu lewat komitmen yang dituangkan dalam penandatanganan Principal Framework Agreement dalam rangkaian agenda Stated-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali, Selasa (18/10/2022) lalu.
Berdasarkan lokasi geografis, tata kelola PLTU Pelabuhan Ratu relatif lebih mudah diintegrasikan dengan sistem rantai pasok PTBA. Kebutuhan batu bara PLTU Pelabuhan Ratu sebanyak 4,5 juta ton per tahun atau 67,5 juta ton selama 15 tahun.
Baca Juga:
PLN Olah 3,4 Juta Ton FABA Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat Sepanjang 2024
Hal tersebut selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk pemanfaatan cadangan batu bara PTBA. Dengan teknologi tersedia saat ini, PLTU Pelabuhan Ratu dinilai mampu memberi jaminan keandalan pasokan listrik optimal.
Dengan demikian, PLTU itu berpotensi meningkatkan nilai tambah dari nilai keekonomian batu bara sebagai bahan baku. Potensi tambahan pendapatan dari penjualan listrik ditaksir mencapai Rp6 triliun per tahun.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arsal Ismail mengatakan, perseroannya bakal berhati-hati terkait dengan rencana akuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Baca Juga:
PLN dan BI Ubah Limbah Jadi Listrik, Uang Rusak Jadi Energi Hijau
Kendati demikian, Arsal menegaskan, rencana akuisisi itu nantinya tidak bakal membebani arus kas perusahaan tambang batu bara pelat tersebut.
“Kalau dikaitkan dengan kondisi keuangan PTBA, kami sangat berhati-hati, sangat prudence, ini baru principal framework agreement proses ini akan ditindaklanjuti mengikuti aturan baik kami sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan internal,” kata Arsal dalam konferensi pers kinerja PTBA Triwulan III secara daring, Kamis (27/10/2022). Arsal menegaskan perseroannya belum mengetahui nilai akuisisi aset milik PLN itu.
Hal ini karena PTBA bersama dengan PLN masih melakukan due diligence atau uji tuntas terkait dengan kesepakatan pengalihan aset antar perusahaan milik negara tersebut.