WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Seperti dikutip dari ListrikIndonesia.com, Proyek ini, yang dimulai sejak 2008 hingga 2018, diduga penuh dengan penyimpangan dan kini mangkrak sehingga tidak dapat dioperasikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Masyarakat dalam Pengembangan Lahan Pertanian untuk Sumber Energi 52 PLTU
Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, kasus ini resmi meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 5 November 2024.
PLTU 1 Kalbar, yang berkapasitas 2x50 MW, menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Proyek ini awalnya dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui lelang, meskipun diketahui KSO BRN tidak memenuhi persyaratan teknis.
Setelah memenangkan proyek, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke dua perusahaan asal Tiongkok. Namun, sejak 2016, proyek ini dinyatakan mangkrak, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara mencapai USD 62,41 juta dan Rp323,2 miliar.
Baca Juga:
PT Bhimasena Power Indonesia Raih Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Predikat Biru dari KESDM
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dampak dari proyek mangkrak ini dapat menghambat pasokan listrik ke masyarakat, yang sangat dibutuhkan di Kalimantan Barat.
“Kami berharap agar proses hukum ini berjalan tuntas dan adil. Jangan sampai keterlambatan atau bahkan kegagalan proyek ini merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari listrik yang stabil. Pelayanan kepada konsumen listrik harus menjadi prioritas,” ujar KRT Tohom Purba, yang juga Salah Satu Pengurus Regional FISUEL Asia-Pasifik itu kepada WahanaNews.co, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Penyelidikan Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelolaan proyek listrik lainnya di Indonesia.