WahanaNews.co | PT PLN (Persero) resmi mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama Pemprov Bali dan PLN Icon Plus Percepat Bangun PLTS Atap
Dikutip, Jumat (2/9/2022), pada Pasal 1 dijelaskan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PLN.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp 5.000.000.0OO.000,00 (lima triliun rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut.
Kemudian, di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen PLN untuk Capai Net Zero Emission dengan Merangkul 63 Startup Energi
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3.
PP ini ditetapkan pada 31 Agustus 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.