WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap untuk mengimplementasikan ketentuan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di tahun ini.
PLN juga bakal mengikuti arahan pemerintah pusat terkait dengan konsekuensi dari penyesuaian tarif listrik selepas penerapan pajak karbon pada pemasok listrik berbasis batu bara ke depan.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN IP Mampu Tekan Emisi Karbon 921 Ribu Ton CO2
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan bakal menjalankan seluruh kebijakan terkait dengan pajak karbon untuk mempercepat upaya transisi energi bersih di dalam negeri.
“Terkait tarif [listrik setelah pajak karbon], sesuai regulasi hal ini merupakan kewenangan pemerintah. PLN siap menjalankan dan mendukung keputusan pemerintah,” kata Greg saat dihubungi, Minggu (17/17/2022).
Di sisi lain, Greg memastikan, PLN relatif sudah siap untuk menerapkan mekanisme transaksi karbon itu antar grup usaha.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN IP Mampu Tekan Emisi Karbon 921 Ribu Ton CO2
PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon sepanjang 2021 melalui program Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi.
Program itu diikuti oleh 32 unit PLTU Batu bara yang terdiri dari 14 unit buyer dan sisanya sebagai seller. Adapun terdapat 28 transaksi karbon dengan total transaksi mencapai 42.455,42 ton CO2 dengan harga rata-rata unit karbon sebesar US$2 per ton CO2.
Sementara itu, terdapat offset sebesar 4.500 CO2 dari sertifikat internasional dengan rata-rata harga sebesar 3 EUR per ton CO2 dan 22.248,1 CO2 dari sertifikat penurunan emisi (SPE) dengan rata-rata unit karbon sebesar Rp4.000 per ton CO2.