“Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada PLTU yang di bawah cap. PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit. Namun jika masih melampaui cap maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menggarisbawahi, emisi yang terkena pajak adalah sisa gas buang yang belum ter-offset melalui perdagangan karbon.
Baca Juga:
Belum Ada Kepastian Dipensiunkan, ALPERKLINAS Sambut Baik Rencana Menteri ESDM Bangun PLTU Ramah Lingkungan
Adapun, total biaya uji coba pasar carbon market itu mencapai Rp1,54 miliar yaitu terdapat insentif Rp1,22 miliar untuk perusahaan yang berada di bawah cap dan insentif Rp236 juta untuk pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU).
Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho mengatakan penyusunan rancangan peraturan itu tengah dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kurangi Emisi Karbon, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN dan Pemprov Banten Sosialisasi Pemakaian Kompor Induksi pada Konsumen
“Ini merupakan janji presiden sebagai ketua G20 agar penerapan pajak karbon dapat diberlakukan dan dapat sesuai dengan peta jalan pajak karbon, yaitu implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon akan diterapkan pada 2025,” kata Bayu melalui siaran pers, Minggu (17/7/2022).
Komitmen itu disampaikan Bayu saat menghadiri acara Konsultasi Publik Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Pembangkit Tenaga Listrik, Jumat (15/07/2022) di Tangerang Selatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.