PLN menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan Kejaksaan Negeri Banggai diharapkan dapat membantu memitigasi potensi kendala di lapangan melalui pendekatan hukum yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui sinergi antara PLN, Kejaksaan Negeri Banggai, pemerintah daerah, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian aspek hukum pada proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Baca Juga:
Dukung Visi "Menggerakkan Kedaulatan Energi", PLN UIP Sulawesi Percepat Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Listrik
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.