WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi banyak dilarikan ke luar negeri dengan modus investasi kripto. Sepanjang 2024, nilai perputaran uang mencapai Rp28 triliun.
"Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency," kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/2) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Ivan menyebut jumlah perputaran uang judi yang dilarikan ke luar negeri dengan modus kripto terbilang fantastis. Menurutnya, perputaran uang lebih dari Rp28 triliun ini berpotensi menghambat ekonomi di dalam negeri.
"Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga akhir tahun 2024. Ini nilai yg sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat dan ekonomi nasional," ucap Ivan.
"Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo," imbuhnya.
Baca Juga:
Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ sebagai Tersangka Penggelapan dalam Jabatan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Banten-Jabar, Sita Rp186 Juta
Kata dia, temuan itu sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2).
Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.
Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
Karenanya, Asep meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]