WahanaNews.co | Harga kerupuk naik Rp1.000 per kg sebagai dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dan kenaikan harga sagu, bahan baku kerupuk.
Pedagang di pasar Parung, Kabupaten Bogor, bernama Sony mengatakan kenaikan harga kerupuk terjadi sejak diberlakukan PPN 11 persen.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Super Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
"Naik sejak PPN 11 persen. Belum lagi, harga sagu yang jadi bahan baku kerupuk juga naik, kira-kira April atau Mei harga kerupuk mulai naik," katanya, Selasa (24/5).
Harga kerupuk di pasar Parung dibanderol sekitar Rp 22 ribu per kg hingga Rp 28 ribu per kg bergantung jenis kerupuknya.
Meski demikian, kenaikan ini tidak terlalu berdampak pada konsumen. Ia mengaku masih banyak konsumen yang membeli kerupuknya.
Baca Juga:
Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
"Pokoknya selama minyak goreng turun, (barang) yang lain naik sedikit itu tidak masalah. Kalau kemarin kan minyak goreng mahal, jadi orang mikir-mikir mau beli," imbuhnya.
Adapun komoditas lainnya seperti minyak goreng saat ini dibanderol Rp19 ribu per kg untuk minyak goreng curah.
Sedangkan minyak goreng kemasan masih dijual sekitar Rp25 per liter bergantung mereknya.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022, sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.