a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Kementan Raih Penghargaan Sangat Baik untuk Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024
Adapun, dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tidak ada aturan khusus soal jabatan Wakil Menteri Pertanian.
24 pos wakil menteri Sebagaimana diketahui, hingga saat ini jumlah pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kian gemuk hingga mencapai 24 kursi.
Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Sinergi Kementan dan Densus 88 Perkuat Swasembada Pangan
Kemudian dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong. Sembilan pos wakil menteri yang masih kosong yaini Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.
Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain jabatan-jabatan tersebut, sebanyak 15 posisi menteri lain telah terisi, rinciannya sebagai berikut: