WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan konsumen Apartemen Puri Khayangan Residence and Apartment di Batam terjebak ketidakpastian setelah proyek apartemen subsidi yang mereka beli mangkrak dan pengembangnya dinyatakan pailit.
Para konsumen menuntut kejelasan pengembalian uang down payment yang telah mereka setorkan sejak bertahun-tahun lalu tanpa kepastian unit maupun akad kredit.
Baca Juga:
Kisah Intan di Pengadilan: Disiksa, Diancam, Dipaksa Telan Kotoran Anjing
Salah satu konsumen, Endang Sabrina, mengaku membeli satu unit apartemen tipe dua kamar tidur pada 2017 setelah melihat promosi besar-besaran sebagai apartemen subsidi pertama di Batam.
Saat itu, harga unit ditawarkan sekitar Rp350 juta dengan skema cicilan DP selama tiga tahun.
“Saya tertarik karena harganya terjangkau dan prospeknya bagus untuk investasi,” ujar Endang, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Ia menyebut pihak pemasaran meyakinkan bahwa seluruh proses hingga akad kredit akan diurus oleh pengembang.
Endang kemudian mencicil DP sekitar Rp2,5 juta per bulan selama tiga tahun dan melunasi seluruh kewajiban DP pada 2019.
Namun, setelah DP lunas, proses akad kredit tidak pernah dilakukan oleh pihak pengembang.