Namun hingga kini, unit yang telah lunas pun belum dilengkapi dengan Akta Jual Beli.
“Yang sudah lunas saja belum ada AJB,” ujarnya.
Baca Juga:
Kisah Intan di Pengadilan: Disiksa, Diancam, Dipaksa Telan Kotoran Anjing
Konsumen lain, Monalisa, menyampaikan keluhan serupa setelah menyetorkan DP untuk satu unit apartemen.
“Kami semua posisinya sama, sudah bayar tapi tidak tahu nasib unit dan uang kami,” kata Monalisa.
Di sisi lain, Kurator PT Kinarya Rekayasa dalam pailit menegaskan pengembalian uang DP hanya dapat dilakukan setelah aset proyek terjual melalui mekanisme lelang.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Kurator PT Kinarya Rekayasa, Awan Setiawan, menyatakan seluruh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian telah masuk daftar kreditur konkuren.
“Bagi konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit, haknya jelas,” ujar Awan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan unit dikembalikan ke kurator dan tagihan DP dimasukkan ke daftar tagihan tetap yang telah disahkan hakim pengawas.