Namun hingga kini, unit yang telah lunas pun belum dilengkapi dengan Akta Jual Beli.
“Yang sudah lunas saja belum ada AJB,” ujarnya.
Baca Juga:
Imigrasi Batam Disorot Lagi, WN Singapura Klaim Diintimidasi saat Pemeriksaan
Konsumen lain, Monalisa, menyampaikan keluhan serupa setelah menyetorkan DP untuk satu unit apartemen.
“Kami semua posisinya sama, sudah bayar tapi tidak tahu nasib unit dan uang kami,” kata Monalisa.
Di sisi lain, Kurator PT Kinarya Rekayasa dalam pailit menegaskan pengembalian uang DP hanya dapat dilakukan setelah aset proyek terjual melalui mekanisme lelang.
Baca Juga:
IMMICare Imigrasi Batam Utamakan Pasien Rujukan ke Malaysia Dipuji Masyarakat
Kurator PT Kinarya Rekayasa, Awan Setiawan, menyatakan seluruh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian telah masuk daftar kreditur konkuren.
“Bagi konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit, haknya jelas,” ujar Awan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan unit dikembalikan ke kurator dan tagihan DP dimasukkan ke daftar tagihan tetap yang telah disahkan hakim pengawas.