Ia sempat menghadiri acara topping off proyek dan melihat bangunan apartemen telah berdiri.
Belakangan, Endang baru mengetahui pembangunan hanya dilakukan hingga lantai 10, sementara unit yang dibelinya berada di lantai 16.
Baca Juga:
Kisah Intan di Pengadilan: Disiksa, Diancam, Dipaksa Telan Kotoran Anjing
“Alasannya selalu sama, katanya belum bisa akad karena masih finishing,” katanya.
Ia menegaskan tidak pernah ada pembangunan lanjutan dari lantai 11 ke atas.
Endang menunggu tanpa kepastian selama empat tahun sejak 2020 hingga 2024.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Saat kembali menghubungi pihak manajemen pada 2024, ia baru mengetahui pengembang telah pailit dan seluruh aset proyek berada di bawah pengelolaan kurator.
Para konsumen kemudian diminta mendaftarkan tagihan ke Pengadilan Niaga Medan.
“Di pengadilan hanya disampaikan apartemen akan dilelang, lalu kami disuruh menunggu hasil lelang,” ujarnya.