WahanaNews.co | Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar aksi demo terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk (INAF), karena diduga lalai dalam tugasnya yang menyebabkan perusahaan rugi Rp 51,18 miliar pada kuartal I 2022.
Rencana aksi demo akan belangsung hari ini, Rabu (22/6/22) di depan kantor perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan pemasaran obat itu di Jalan Tambak No. 2, Menteng, RT.11/RW.3, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13150.
Baca Juga:
Demo RUU Pilkada di Respons Istana: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Dalam surat pemberitahuan aksinya yang disampaikan ke Polda Metro Jaya yang memuat empat tuntutan, yaitu:
1. Mendesak mundur para jajaran Komisaris dan Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk., yang tidak bisa bekerja secara maksimal dan hanya membuat rugi perusahaan;
2. Komisaris Indofarma wajib bertanggung jawab atas adanya kerugian di tubuh PT Indofarma;
3. Menteri BUMN wajib rombak total seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Indofarma yang hanya memakan gaji buta tanpa kerja nyata;
4. Audit dan Investigasi keungan PT Indofarma (Persero) Tbk.
Mengenai persiapan aksi besok, Fadzul selaku Humas Komunitas Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membenarkan pihaknya telah mempersiapkan secara matang rencana aksi sehingga seruan untuk perbaikan di tubuh PT Indofarma itu didengar dan dipenuhi Menteri BUMN.
Baca Juga:
Eks Menag Lukman Hakim Pimpin Doa Demo di MK
Menurut Fadzul, pihaknya akan mengawal hingga tuntas permasalahan yang terjadi di perusahaan obat plat merah itu.
“Untuk mewujudkan tanggung jawab kami yang peduli terhadap BUMN yang bersih dan transparan dalam menjalankan kegiatan usaha yang diamanatkan oleh negara, kami akan mengawal hingga tuntas penyelesaian terjadinya kerugian di BUMN PT Indofarma”, katanya saat dihubungi melalui telpon selular, Selasa (21/6/22).
Lebih lanjut Fadzul menguraikan dasar tuntutannya, mengacu pada berbagai ketentuan mulai dari UU BUMN, UU Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah yang baru saja di terbitkan Presiden Jokowi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mengatur adanya kewajiban dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris atas terjadinya kerugian pada suatu BUMN.