Mengenai tanggung jawab Direksi atas kerugian suatu BUMN, Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, berbunyi: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan tanggung jawab Komisaris dan Pengawas atas suatu kerugian, Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, berbunyi: Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga:
DPR Filipina Resmi Makzulkan Wakil Presiden Sara Duterte Setelah Mosi Disetujui
Sebagaimana diketahui dalam paparan public saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS T) pada tanggal 31 Mei 2022, PT Indofarma Tbk (INAF) membukukan kerugian bersih senilai Rp 51,18 miliar pada kuartal I-2022, berbalik dari periode yang sama tahun lalu yang masih laba Rp 1,82 miliar.
Dalam paparan tersebut dikemukakan, kerugian terjadi di antaranya karena menurunnya penjualan bersih. Penjualan tercatat Rp 339,03 miliar, turun tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 373,2 miliar.
Selain itu, beban pokok penjualan membengkak menjadi Rp 309,08 miliar, dari sebelumnya Rp 198,19 miliar.
Baca Juga:
PBSHBM UKI Jakarta, Penyuluhan dan Demonstrasi Kelor untuk Obat Cegah Stunting di Kota Depok
Terhadap kerugian PT Indofarma dan menanggapi rencana aksi serta tuntutan Komunitas Peduli BUMN tersebut, Wartawan sudah berusaha untuk menghubungi Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama, dan Teddy Wibisana selaku Komisaris Independen PT Indofarma, masing-masing melalui telepon selularnya dan mengajukan pertanyaan melalui WatsApp, namun belum dijawab dan belum diangkat.
Sedangkan Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama menjawab kepada Wartawan dengan mengatakan prihatin dan sedang mencari upaya untuk mengatasinya.
“Iya kami sangat prihatin. Sedang mencari upaya mengatasinya”, ujar Laksono menjawab pertanyaan Wartawan melalui WhatsApp tentang bentuk pertanggung jawabannya atas kerugian PT Indofarma dan terhadap tuntutan Komunitas Peduli BUMN.