Kemudian preservasi jalan ruas KM 10 (Panjang) - Bakauheni (Jalan Prof Dr.Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano), preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong-Tataan.
Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak, preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-KM 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahunnya guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.
“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan Novelia.
Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km. Demikian dilansir dari laman pugoid, Senin (29/5). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.