Kementerian PUPR juga terus berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Adapun status tindak lanjut yang telah diselesaikan Kementerian PUPR pada Semester II Tahun 2023 adalah 3.440 rekomendasi (72,85%).
Namun, terdapat 345 rekomendasi yang telah diverifikasi memadai oleh Inspektorat Jenderal dan sedang ditelaah dalam Pemantauan BPK RI Semester I Tahun 2024, dengan proyeksi Status Tindak Lanjut yang Selesai menjadi 3.785 rekomendasi (80,16%).
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
“Upaya-upaya yang akan dan saat ini sedang kami lakukan, yaitu kami memiliki sistem prioritisasi program mulai dari Perintah Presiden, DPR RI, dan masyarakat. Kemudian kami juga melakukan peningkatan pengendalian pembelanjaan uang negara termasuk pembayaran yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA),” tandas Menteri Basuki. Demikian dilansir dari laman pugoid, Kamis (18/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.