WahanaNews.co, Bontang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melanjutkan peningkatan hunian layak salah satunya dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan II Hujurat mengatakan, program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang rumahnya tidak layak huni.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Dengan dana BSPS yang diberikan, mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni," kata Hujurat saat ditemui Biro Komunikasi Publik saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi V DPR RI di Kota Bontang, Senin (7/8/2023)
Pada tahun 2023, program tersebut akan disalurkan sebanyak 2.000 unit rumah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tersebar di 10 (sepuluh) kabupaten/kota melalui program Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM).
Adapun sebaran di 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim per 31 Agustus 2023 tersebut yakni; Kabupaten Samarinda sebanyak 220 unit, Kota Balikpapan sebanyak 110 unit, Kota Bontang sebanyak 100 unit, dan Kabupaten Paser 110 unit.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Selanjutnya Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 160 unit, Kabupaten Berau sebanyak 135 unit, Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 265 unit, Kabupaten Kutai Barat 100 unit, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 750 unit, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 50 unit.
Pada kesempatan yang sama Hujurat menerangkan, pada tahun 2022 lalu, Kementerian PUPR melalui BP2P Kalimantan II telah menyalurkan sebanyak 2.016 unit melalui program bedah rumah pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Hujurat menambahkan, setiap rumah yang memperoleh bantuan program BSPS di Provinsi Kaltim mendapatkan alokasi peningkatan kualitas rumah sebesar Rp20 juta/unit, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan material dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Demikian dilansir dari laman puprgoid, Rabu (9/8).
[Redaktur: JP Siaturi]