WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keras langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang disebut-sebut mengadukan dirinya ke Komisi XI DPR RI.
Purbaya mencurigai aduan itu dilakukan pada pertemuan Senin (29/9/2025) malam setelah beberapa anggota dewan menyampaikan keluhan BUMN terkait tudingan Kementerian Keuangan belum membayar subsidi dan kompensasi energi tahun 2024.
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
"Kelihatannya arena Anda (Komisi XI DPR RI) diskusi dengan Danantara semalam dijadikan ajang curcol Danantara ke Anda, ya? Untuk menekan saya kelihatannya, enggak apa-apa," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Ia menilai Danantara seharusnya lebih cerdas dengan langsung berkomunikasi dengannya, bukan mengadu ke DPR RI.
"Mestinya Danantara harus lebih cerdas lagi. Ketika mood saya seperti itu, langsung dia ngadap saya, minta apa? Ini kan enggak, dia ngadap Anda langsung. Padahal sama saya teman, saya pengawas Danantara. Awas besok," tegasnya.
Baca Juga:
Gebrakan Purbaya Gak Kaleng-Kaleng, Mau Bikin RI Bersih dari Rokok Ilegal
Purbaya membantah kabar Kemenkeu belum membayar tagihan subsidi dan kompensasi ke BUMN.
Ia menegaskan Kemenkeu sudah melunasi tagihan tersebut kepada Pertamina hingga PLN.
Menurutnya, Danantara seharusnya menghadap langsung kepadanya karena pemerintah memiliki dana yang cukup besar.
Ia bahkan menyinggung penempatan Rp200 triliun ke lima bank Himbara serta menyebut masih ada Rp250 triliun dana mengendap di Bank Indonesia.
Purbaya mengaku kebingungan menyalurkan sisa dana tersebut agar bisa menggenjot perekonomian.
"Kalau Danantara punya tagihan seperti itu, langsung hadap saya harusnya. Nanti saya tanya kalau rapat, saya sebagai pengawas Danantara, awas ya," katanya lagi.
Meski demikian, ia mengakui adanya jeda beberapa bulan dalam pembayaran subsidi dan kompensasi karena harus melalui audit dan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Purbaya berjanji akan memangkas durasi pembayaran itu dari empat hingga lima bulan menjadi hanya satu bulan.
Ia bahkan memberi ultimatum kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, agar mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi.
"Sebulan selesai ya. Nanti kalau enggak, dia (Dirjen Anggaran Luky Alfirman) saya pindahin," katanya sambil berkelakar.
"Ke depan, akan kita perbaiki prosesnya secepat mungkin," janji Purbaya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]