Sri Mulyani juga menyebut dana tersebut juga untuk pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp3,8 triliun.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
Sri Mulyani menyampaikan, anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu 2024, pengamanan Pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu.
Selanjutnya, dana tersebut juga dipergunakan untuk pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu, persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak, penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.