WAHANANEWS.CO, Simalungun - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpendek batas waktu respons perbankan terhadap aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam acara “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Perlindungan Konsumen dan Masyarakat” di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Jumat (9/8/2024).
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Friderica menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kini diharuskan untuk menanggapi aduan di APPK dalam waktu 10 hari kerja, yang merupakan pengurangan dari batas waktu sebelumnya yaitu 20 hari kerja.
“Jika aduan selesai dalam 10 hari kerja, maka kasus tersebut dianggap closed melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal. Namun, jika tidak selesai dalam waktu tersebut, PUJK dapat meminta tambahan waktu selama 10 hari,” jelasnya.
Jika aduan tidak terselesaikan dalam waktu 20 hari, kasus tersebut akan diteruskan ke jalur penyelesaian sengketa internal di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.
Baca Juga:
Industri Asuransi Goyah, 8 Perusahaan dalam Pengawasan Ketat OJK
“Jika aduan masih belum terselesaikan, maka dapat dibawa ke jalur pengadilan, dan OJK tidak dapat berperan dalam proses tersebut,” tambah Friderica.
APPK OJK kini terhubung langsung antara konsumen, OJK, dan perusahaan keuangan (PUJK), sehingga setiap aduan nasabah dapat langsung diakses oleh PUJK untuk penyelesaian yang lebih cepat.
“Misalnya, jika ada masalah dengan Bank X atau asuransi XYZ, pihak terkait dapat membaca aduan di APPK. Sistem ini memastikan keterhubungan antara konsumen, OJK, dan PUJK,” ujarnya.