WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah mengejutkan kembali dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Kali ini, PPATK mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), lembaga tersebut menyebut bahwa tindakan ini dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak akan menyebabkan dana dalam rekening hilang.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan untuk memberi peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik rekening yang mungkin sudah lama tidak memantau aktivitas keuangan mereka.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," jelas PPATK.
Bagi masyarakat atau nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini, tersedia mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan. Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir digital, yang setelahnya akan ditindaklanjuti oleh bank dan PPATK.
Setelah formulir diisi, pihak terkait akan melakukan proses review dan pendalaman. Tahapan ini biasanya memakan waktu hingga 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang sampai 15 hari jika dokumen atau data pendukung yang diberikan belum lengkap.
Jika hasil dari proses tersebut menyatakan tidak ada indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, maka rekening nasabah akan kembali dibuka dan dapat digunakan seperti biasa.
Nasabah bisa mengecek status rekening melalui layanan mobile banking, mesin ATM, atau datang langsung ke cabang bank terdekat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional mencegah penggunaan rekening tidak aktif sebagai sarana kejahatan finansial yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat awam.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas perbankan terus diperketat seiring meningkatnya kejahatan siber dan pencucian uang lintas batas.