Bagi masyarakat atau nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini, tersedia mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan. Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir digital, yang setelahnya akan ditindaklanjuti oleh bank dan PPATK.
Setelah formulir diisi, pihak terkait akan melakukan proses review dan pendalaman. Tahapan ini biasanya memakan waktu hingga 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang sampai 15 hari jika dokumen atau data pendukung yang diberikan belum lengkap.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Jika hasil dari proses tersebut menyatakan tidak ada indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, maka rekening nasabah akan kembali dibuka dan dapat digunakan seperti biasa.
Nasabah bisa mengecek status rekening melalui layanan mobile banking, mesin ATM, atau datang langsung ke cabang bank terdekat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional mencegah penggunaan rekening tidak aktif sebagai sarana kejahatan finansial yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat awam.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas perbankan terus diperketat seiring meningkatnya kejahatan siber dan pencucian uang lintas batas.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.