Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.
"Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar," imbuh Agus.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Ini diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memuat larangan menjual rokok batangan, ada enam poin yang diatur antara lain ketentuan rokok elektronik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.