WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi dan menyambut baik rencana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokok ketengan.
Pasalnya, jumlah perokok pemula terus mengalami kenaikan. Pada 2020, perokok baru berusia remaja naik 10 persen.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Jumlah tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
"Riskesdas mencatat hingga 2020 sebanyak 10,61 persen remaja mulai merokok," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, dikutip Senin (2 Januari 2023).
Namun, ia mengingatkan upaya pelarangan penjualan rokok ketengan harus dibarengi mekanisme pengawasan. Dalam konteks ini, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Mayoritas penjualan ketengan dilakukan oleh kios atau kelontong kecil, di bawah pengawasan dinas perdagangan atau dinas UMKM," ujarnya.
Menurutnya, industri rokok akan menentang wacana ini. Meski begitu, Agus meminta pemerintah tidak mengendorkan sikap terkait kebijakan ini.
"Penjualan ketengan adalah shortcut meremajakan konsumennya. Mereka menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah sakit-sakitan," katanya.
Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.
"Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar," imbuh Agus.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Ini diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memuat larangan menjual rokok batangan, ada enam poin yang diatur antara lain ketentuan rokok elektronik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu penegakan dan penindakan, serta pengaturan kawasan tanpa rokok juga akan diatur. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan baru rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [eta]