Ia menegaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.
Baca Juga:
OJK Perketat Aturan Financial Influencer demi Lindungi Konsumen dari Informasi Menyesatkan
Ismail menambahkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan penunjukan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada Jumat (31/1/2026).
Seiring dengan penunjukan tersebut, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, OJK mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.