WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar 21 koperasi yang dikategorikan sebagai open loop, yaitu koperasi yang memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat umum.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
OJK Cetak Duta Literasi Keuangan dari CFO untuk Perluas Gerakan Gencarkan
Menurut OJK, daftar koperasi tersebut diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, menegaskan bahwa koperasi yang masuk dalam daftar ini telah melalui proses evaluasi sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) pada Pasal 202 UU P2SK.
Inilah daftar koperasi jasa keuangan open loop atau yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana disampaikan oleh Kemenkop pada OJK:
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa