WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar 21 koperasi yang dikategorikan sebagai open loop, yaitu koperasi yang memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat umum.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
OJK Cetak Duta Literasi Keuangan dari CFO untuk Perluas Gerakan Gencarkan
Menurut OJK, daftar koperasi tersebut diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, menegaskan bahwa koperasi yang masuk dalam daftar ini telah melalui proses evaluasi sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) pada Pasal 202 UU P2SK.
Inilah daftar koperasi jasa keuangan open loop atau yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana disampaikan oleh Kemenkop pada OJK:
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Sebagai langkah penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi yang beroperasi di bidang jasa keuangan.
Keberadaan koperasi open loop diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan, tetapi harus tetap beroperasi dalam koridor regulasi guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih lembaga keuangan, termasuk koperasi, dengan memastikan legalitas dan pengawasannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]