WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketika seorang terpidana korupsi mengaku hendak “menghibahkan” aset bernilai triliunan rupiah, publik sontak menoleh, karena istilah hibah atas lahan yang sejatinya merupakan kawasan hutan negara jelas memantik polemik tajam di ruang hukum dan politik.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa hutan adalah kekayaan negara yang dikuasai negara berdasarkan konstitusi sehingga tidak dikenal istilah hibah oleh individu terhadap aset yang berada di atas kawasan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat dimintai tanggapan pada Minggu (12/10/2025), menanggapi keinginan terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi Danantara.
Menurutnya, pihak Surya Darmadi telah keliru memahami makna hibah karena kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit tetap berstatus sebagai milik negara, bukan hak milik pribadi yang bisa dengan mudah dialihkan.
Misbakhun menekankan bahwa hutan yang telah dialihfungsikan secara tidak sah tidak serta-merta membuat kepemilikan lahan beralih ke individu sehingga konsep hibah tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja.
Baca Juga:
Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Nilai Proyek Capai Ratusan Miliar
“Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan, jelas itu salah memaknai hibah,” ucap politikus Partai Golkar ini.
Ia menambahkan bahwa proses hibah hanya dapat ditujukan kepada negara, bukan kepada satu entitas tertentu sesuai selera pemberi.
“Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.