Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim PK.
Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang berstatus sebagai terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ekspor POME Kejagung Periksa Puluhan Saksi
Karena mendekam di Lapas Nusakambangan, Surya mengikuti seluruh proses persidangan secara daring dan tidak hadir langsung di ruang sidang.
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan uang yang terkait dengan kasus ini dengan nilai mencapai triliunan rupiah sebagai bagian dari eksekusi hukuman.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengurangi nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun sebagaimana ketetapan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 14/09/2023.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pameran Uang Taspen Rp 883 M Jadi Bukti Transparansi Publik
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.