Misbakhun juga mengingatkan bahwa kejelasan status aset menjadi hal paling krusial sebelum bicara soal hibah karena aspek hukum tidak bisa diabaikan.
“Kita harus hati-hati sekali, status asetnya harus clear and clean dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ekspor POME Kejagung Periksa Puluhan Saksi
Atas dasar itu, ia menilai pernyataan hibah yang disampaikan Surya Darmadi tidak relevan karena yang bersangkutan hanya memiliki hak guna usaha, bukan hak kepemilikan atas tanah.
“Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan, jadi kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), tim kuasa hukum Surya Darmadi menyampaikan dokumen ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berisi pernyataan keinginan menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabrik ke Danantara.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pameran Uang Taspen Rp 883 M Jadi Bukti Transparansi Publik
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso menyebut bahwa kliennya menyerahkan aset itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.
Diketahui, Surya Darmadi saat ini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.