WAHANANEWS.CO, Jakarta - Transformasi digital yang semakin masif kini mengguncang wajah perbankan nasional.
Di tengah kemudahan layanan finansial berbasis aplikasi, ribuan kantor cabang bank resmi ditutup hanya dalam waktu sebulan.
Baca Juga:
Drama Baru Korupsi CSR BI: Satori Dicecar, Heri Gunawan Mangkir Karena Sakit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan perilaku nasabah serta strategi bisnis bank yang kini makin fokus pada efisiensi operasional.
OJK menegaskan bahwa langkah pengurangan kantor cabang bukanlah sebuah anomali, melainkan adaptasi terhadap revolusi layanan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan internal masing-masing bank.
Baca Juga:
Kemendag Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen dalam Layanan Paylater di Platform Niaga-El
"Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah," ujar Dian dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa penutupan kantor cabang terjadi sebagai respons terhadap percepatan transformasi digital dan pergeseran ekspektasi nasabah.
Kini, masyarakat lebih mengandalkan aplikasi perbankan daripada harus mendatangi kantor cabang untuk keperluan transaksi rutin.
"Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif. Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama," lanjutnya.
Mengenai dampak terhadap tenaga kerja, Dian menegaskan bahwa bank-bank telah menjalankan langkah antisipatif.
Penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai disertai dengan program pelatihan ulang (retraining) serta realokasi pegawai ke unit bisnis lain di dalam organisasi.
Ia juga memastikan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menjadi isu serius.
Bank-bank disebut telah mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal kompensasi yang layak bagi pegawai yang terdampak.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Februari 2025, tercatat jumlah kantor bank umum turun drastis dari 23.853 unit pada Januari menjadi 21.130 unit pada Februari 2025.
Ini berarti dalam waktu satu bulan, sebanyak 2.723 kantor bank di seluruh Indonesia resmi tutup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]