WahanaNews.co | Satgas BLBI menyita aset anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, pada Jumat (5/11/2021) ini.
Aset yang disita berbentuk tanah seluas 120 hektar di Karawang.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Selain tanah, Satgas BLBI juga menyita seluruh aset industri yang ada di dalam tanah tersebut.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Sayangnya, Mahfud masih enggan merincikan nilai dari penyitaan tersebut.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Ia mengatakan, rincian bakal disampaikan kepada publik pekan depan.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengejar para penggemplang pajak BLBI.
Pada pemanggilan jilid satu, secara total ada 22 obligor dan debitur yang dipanggil negara.
Dalam daftar panjang nama yang dipanggil terdapat dua anak Soeharto, yaitu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI, Rionald Silaban, keduanya telah memenuhi panggilan penagihan utang beberapa waktu lalu.
Namun, belum diketahui bila keduanya memiliki rencana untuk membayarkan tunggakan BLBI tersebut.
"Memang nama tersebut (Tutut dan Tommy) sudah ada dalam panggilan, kita sudah bertemu dengan kuasanya dan Satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan," jelasnya, pada konferensi pers, Kamis (28/10/2021). [qnt]